Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Tugas bidang penelitian dan pengabdian: 1) Menyelenggarakan penelitian ilmiah murni, teknologi atau kesenian, 2). Menyelenggarakan penelitian ilmu pengetahuan atau kesenian untuk menunjang pembangunan, 3). Menyelenggarakan penelitian terapan untuk pendidikan dan pengembangan institusi serta kepentingan pengabdian kepada masyarakat, 4). Melaksanakan tata usaha bidang kajian. secara khusus fungsi dan tugas lembaga penelitian sebanyak 6 butir, demikian juga halnya fungsi dan tugas pengabdian kepada masyarakat sebanyak 6 butir.
seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kapuas Sintang berada dalam koordinasi Rektor yang dalam pelaksanaan sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kapuas Sintang. Ketua LPPM dibantu oleh seorang Sekretaris LPPM. Ketua LPPM Universitas Kapuas Sintang membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat; Menetapkan mekanisme penyelenggaraan seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kapuas Sintang; Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh unsur dosen maupun unsur pelaksana akademik lainnya yang bersumber dari program pendanaan internal universitas; Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen maupun unsur pelaksana akademik lain; Melakukan pembinaan terhadap dosen dan tenaga akademik, khususnya berkaitan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk mengadakan pelatihan, workshop, simposium, seminar hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan sejenis yang diperlukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kapuas Sintang.